Pemkab Pulau Taliabu dan Kejaksaan Negeri Teken MoU TP4D

BOBONG, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Pulau Taliabu. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

LK.COM, TALIABU–Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Kejaksaan Negeri Kepsula dan Pulau Taliabu mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Optimalisasi, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Pulau Taliabu di aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Minggu (3/11) pukul 20.00 WIT.

Turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepsula dan Pulau Taliabu Romulus H Holongan SH, MH beserta jajarannya, hadir juga Ketua DPRD Pulau Taliabu Hj. Meilan Mus beserta unsur Pimpinan sementara dan para anggota DPRD, serta Plt. Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala SKPD, Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus, menjelaskan penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kepsul, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan untuk melakukan pengawasan terhadap program kerja pemerintah terutama dalam bidang pembangunan.”Berkenaan dengan itu, penting artinya  bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintahan. Melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan pelaksanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya pencegahan kerugian Negara,” jelasnya.

Penandatangan MoU TP4D Bupati Pulau Taliabu dan Kejari Sula-Pulau Taliabu

Dalam hal adanya bukti pelanggaran hukum, Aliong menjelaskan, dapat dilakukan penegakan hukum secara represif, yakni dengan berkoordinasi bersama aparat pengawas intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Pulau Taliabu, dalam mencegah terjadinya penyimpangan, karena tugas dan fungsi TP4D adalah, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya Pemerintahan dan pembangunan dengan memberikan pendamping dan bantuan hukum.”Penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepsul, Romulus H Holongan, mengingatkan bahwa kerjasama ini untuk memberikan pemahaman dalam bidang pekerjaan untuk tidak menyalahi aturan yang ada. Namun, semua juga akan disosialisasikan lebih awal. Karena, banyak ditemukan pekerjaan dimana saja itu, bermula dari pengurangan volume. Padahal dengan perbuatan tersebut dapat dinilai merugikan negara. (dhi)

The post Pemkab Pulau Taliabu dan Kejaksaan Negeri Teken MoU TP4D appeared first on Lintas Khatulistiwa.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Taliabu, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.